Pada tanggal 8 Februari 2024, IAI mengumumkan SAK Indonesia Update - PSAK Berlaku Efektif 2024 dan seterusnya. Seperti yang kita pahami bersama bahwa Standar Akuntansi Keuangan Indonesia merupakan hasil konvergensi IFRS dan terus berkembang seiring dengan pengembangan IFRS. PSAK 73 pun mengalami amandemen dan menjadi PSAK 116. Kali ini kita akan membahas bagaimana menangani case Sewa Aset dengan Opsi Pembelian.
Kasus: A (Lessee) menyewa mobil kepada B (Lessor)
Periode sewa 6 bulan
Pembayaran setiap bulan
Pembayaran dilakukan di awal setiap tanggal 10
Besaran pembayaran Rp 25.000.000,-
Pada perjanjian A mempunyai opsi untuk memiliki mobil yang disewakan oleh B dengan membayar sejumlah Rp 5.000.000,-
Suku bunga adalah 6% per tahun
Suku bunga per bulan : 0.487%
Berapa Nilai RoU dan Liabilitas yang diakui? Yang harus diakui adalah PV dari Payment dan PV dari Bargain of Purchase
(A) PV Payment : Rp 148.195.199,89
(B) PV BoPO : Rp 4.856.429,31
Nilai RoU & Liabilitas : (A) + (B)
: Rp 153.051.629,20
Berapa Nilai Depresiasi?
Nilai ROU/6 = Rp 25.508.604,87
Dari Informasi diatas ditambah perhitungan RoU, Liabilitas serta Depresiasi ini kita akan bisa membuat schedule sebagai berikut :
Dari tabel di atas kita harus pastikan bahwa Ending Liability akan tersisa sebesar nilai Bargain of Purchase Option yang sudah disepakati akan tetapi untuk nilai Ending Asset sudah habis.
BARGAIN ON PURCHASE OPTION ON LEASEE.ID
Bagaimana penanganan case di atas pada Leasee? Kalau disusun di aplikasi spreadsheet akan membutuhkan keterampilan tersendiri dan jika salah akan berdampak langsung pada laporan keuangan baik di sisi Balance Sheet maupun Profit & Loss. Berikut step2 sederhananya menggunakan Leasee.id :

Dari schedule ini kita akan masih ada beberapa pertanyaan
Bagaimana dengan jurnal akuntansinya dari periode awal sampai dengan akhir periode sewa?
Bagaimana jika di akhir masa sewa Opsinya dipakai?
Bagaimana juga jika di akhir masa sewa Opsinya tidak dipakai?
Bagaimana jika di akhir masa sewa Opsinya dipakai tapi harga pasar mobil tersebut di atas harga pembayaran Opsi?
Bagaimana jika di akhir masa sewa Opsinya dipakai tapi harga pasar mobil tersebut di bawah harga pembayaran Opsi?
Simak kelanjutan artikel ini yang akan menjawab satu persatu pertanyaan di atas. Jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai PSAK 73 dan amandemennya pada PSAK 116, silakan hubungi kami langsung ke tim ahli kami.
Talk to our expert
Hananto Pandu SE., S.Kom., Ak., CA., CPA., ASEAN CPA. - 0896 3626 1684
Best Regards,
Augutinus Assistantya Suryaputra SE., S.Kom., CNLP.
Leasee Consultant
PT Sazanka Henig Solusi
Comments